Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Abraham Samad mantan Ketua KPK sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
“Bila pemanggilan hari ini tidak dipenuhi, maka akan diajukan pemanggilan kedua dalam waktu dekat,” kata Kombes Pol Endi Sutendi Kabid Humas Polda Sulselbar di Makassar, Jumat (20/2/2015) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, berdasarkan UU, bila tersangka tidak memenuhi panggilan pertama maka akan dilayangkan panggilan kedua.
“Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan selama dua kali,” sambung dia.
Dadang Trisasongko Kuasa hukum Abraham Samad menyatakan ketidakhadiran kliennya karena ada beberapa kegiatan di Jakarta sehingga belum bisa datang.
Selain itu mereka menilai ada kejanggalan pada surat perintah penyelidikan atau sprindik pada surat pemanggilan karena tidak mencantumkan nomor sprindik yang diduga terkesan terburu-buru dibuat.
“Dalam surat panggilan itu tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Bila dilihat ini belum ada proses penyidikan,” kata Sekjen lembaga Transparancy Internasional Indonesia itu.
Kendati Polda Sulselbar menjadwalkan akan melakukan pemanggilan kedua atas kasus Abraham, dia belum bisa memastikan kehadiran kliennya pada pemanggilan berikutnya karena masih akan mengkaji perkembangan dan sikap Polri pada kasus tersebut. (ant/dwi/rst)