Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo melakukan penggerebekan dua home industri elpiji oplosan di Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo Kota, Sidoarjo, Sabtu (20/6/2015). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang Dahlan, dan Imam Junaidi sebagai pemilik.
AKP Ayub Diponegoro Zahra Kasat Reskrim Polres Sidoarjo mengatakan, penggerebekan yang dilakukan Sabtu (20/6/2015) siang itu berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya kelangkaan elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram, di sekitar wilayah Desa Cemengkalang. Setelah itu beberapa anggota melakukan penyelidikan, dan ditemukan dua tempat, satu milik Dahlan, satunya milik Imam Junaidi.
“Saat dilakukan penggerebekan dua lokasi, semuanya sedang melakukan aktifitas pengoplosan elpiji, yang dilakukan oleh beberapa karyawan,” kata AKP Ayub Diponegoro Zahra Kasat Reskrim, saat dihubungi suarasurabaya.net, Sabtu (20/6/2015).
Ayub mengungkapkan, dua home industri yang digerebeknya itu masih ada hubungan saudara. Untuk mengoplos elpiji, dua saudara itu masing-masing mempekerjakan empat orang. Caranya, dengan membeli elpiji berukuran 3 kilogram, kemudian disuling ke elpiji berukuran 12 kilogram dan 50 kilogramm dengan menggunakan pipa dan selang yang sudah dimodifikasi.
“Jika sudah disuling, tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram itu kemudian dijual kembali ke beberapa hotel di wilayah Surabaya dan Mojokerto,” ujar dia.
Perwira tiga balok itu mengaku, kini dua pemilik home industri elpiji oplosan itu, masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres. Namun, polisi sudah menetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Pasal 53 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan delapan orang karyawan, dua tersangka, dan ratusan elpiji berukuran 3 kilogram, kemudian 12 kilogram dan 50 kilogram, serta alat penyuling. (bry/fik)