Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bongkar Peredaran 330 Kg Mie Kuning Berformalin di Surabaya

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan mie kuning berformalin yang diamankan dari tangan tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya berhasil, membongkar peredaran mie kuning berformalin di Surabaya. Polisi mengamankan sekitar 44 kantong plastik mie kuning basah berformalin siap edar seberat 330 kilogram.

Anggota Unit Jatanum juga mengamankan tersangka Lim Kha Hing (49) warga Lakarsantri, Surabaya yang merupakan pemilik pabrik mie berformalin yang berada di kawasan Gondang, Pacet, Mojokerto.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat adanya mie kuning yang diduga berformalin yang beredar di pasar tradisional di Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di rumah Jl. Gang Gembong No. 18, Surabaya yang diduga sebagai agen mie tersebut.

Dari keterangan pemilik agen mie, pihak kepolisian mendapatkan data jika mie tersebut diproduksi di UD Ngatminah milik Lim Kha Hing.

“Saat melakukan penggeledahan di pabrik mie kawasan Pacet, petugas menemukan mie basah yang sudah terbungkus dan siap edar. Sayangnya, tidak ditemukan bahan formalin yang digunakan campuran,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (15/2/2015).

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mencampur adonan mie dengan bahan-bahan berbahaya seperti pewarna kimia dan formalin. Takarannya hanya berdasarkan perkiraan tersangka.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan 28 kantung plastik mie besar putih, 14 kantung plastik mie basah kecil dan dua kantung plastik mie basah gepeng, tiga unit mesin penggiling mie dan satu unit truk serta sejumlah catatan pemesanan mie sejak tahun 2014.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 136 Jo pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) dan pasal 141 Jo pasal 89 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 62 Jo pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (tengah) menunjukkan mie kuning berformalin yang diamankan dari tangan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs