Pihak kepolisian berhasil membekuk seorang produsen makanan ringan (snack) yang memperjual belikan snack expired atau sudah kadaluarsa.
Handoko (48) warga Dusun Perempatan RT 003/003 Desa Kedung Papar, Jombang ditangkap anggota unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polrestabes Surabaya, karena telah terbukti telah mengemas ulang dan menjual kembali snack kadaluarsa yang seharusnya dimusnahkan atau untuk makanan ternak.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka memproduksi snack dengan merek Banjir Duit yang berbahan dasar wafer reject dan diindikasi berupa bahan pakan ternak. Wafer reject tersebut dipesan dari Jakarta sebanyak 10 ton setiap dua minggu sekali.
“Wafer reject tersebut dihancurkan kemudian dikemas ulang dan dijual kembali oleh tersangka,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (8/2/2015).
Dia menambahkan, snack yang diproduksi oleh tersangka tersebut tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM dan mencantumkan berhadiah uang tunai di setiap kemasannya untuk menarik minat konsumen.
“Snack yang diproduksi tersangka ini juga memalsukan izin dari Departemen Kesehatan dan masa expired,” ujarnya.
Sumaryono menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman makanan ringan yang membahayakan kesehatan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan truk nopol S 8224 UQ yang berisi makanan kadaluarsa yang sudah dirubah kemasan dan sudah siap jual di exit tol Gunungsari.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan di tempat produksi snack tersebut yang berada di Jombang, Jawa Timur. Di sana petugas menemukan bahan baku yang berasal dari sisa makanan ringan yang expired kemudian anggota melakukan penyegelan dengan memberi garis polisi.
“Di pabrik tersebut ada 13 mesin cetak dan 1 mesin pencampur bahan makanan ringan, serta puluhan ton bahan baku yang belum diolah,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 140 dan Pasal 152 UU RI no 15 tahun 2012 tentang pangan, Jo pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Jo pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (wak/dwi)