Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya meringkus seorang kuli bangunan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Surabaya.
Sapari (31) warga Jl. Tanah Merah, Surabaya ditangkap bersama tetangganya Suamin (36) di rumahnya dengan barang bukti 4,72 gram sabu-sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya.
AKP Gatot Setyo Budi Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dua tersangka yang diamankan merupakan komplotan dalam mengedarkan sabu-sabu di Surabaya.
“Mereka biasa mengedarkan di kawasan Pogot dan Tanah Merah. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari kawasan Sidonipah,” kata AKP Gatot kepada wartawan, Sabtu (9/5/2015).
Dia menambahkan, dari pengakuan keduanya dalam sebulan membeli sabu-sabu ke bandar sebanyak empat kali. Kemudian dibagi beberapa paket kecil dan dijual kembali.
“Tersangka membeli 0,5 gram sabu-sabu seharga Rp750 ribu dari bandar. Kemudian dibagi dalam tujuh poket dan dijual Rp200 ribu rupiah per poketnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selain kedua tersangka, kata Gatot, dalam sepekan terakhir pihaknya juga mengamankan dua pengguna sabu-sabu dari dua tempat berbeda. Keduanya yakni Abu (46) seorang pekerja serabutan warga Jl. Stadion, Surabaya dan Imam (27) seorang pengangguran warga Jl. Sawah Pulo, Surabaya. (wak/fik)
Teks Foto:
– Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri), didampingi AKP Gatot Setyo Budi Kanit Idik III Satresnarkoba (kanan) menunjukkan para tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net