Senin, 25 November 2024

Polisi Bekuk Dua Residivis Kasus Narkoba

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri), dan AKP M Yasin Kanit Idik I Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan kedua tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota Unit Idik I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membekuk dua residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni Dohar (37) warga Jl. Manukan Sari Surabaya; dan Asmad (37) warga Jl. Tambak Grisngsing baru, Surabaya.

Tersangka Dohar pernah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya dalam kasus pengedaran narkoba pada tahun 2009 – 2013. Sementara tersangka Asmad, juga pernah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya dalam kasus pengedaran narkoba pada tahun 2010 – 2014.

AKP M Yasin Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Dohar ditangkap di kawasan Jl. Tengger Kandangan, Surabaya dengan barang bukti 0,42 gram sabu-sabu, tiga buah pipet yang di dalamnya maih terdapat sisa sabu-sabu, seperangkat alat hisap, dan handphone.

Sementara tersangka Asmad ditangkap di kawasan Jl. Wisma Tengger, Surabaya, dengan barang bukti 1,22 gram sabu-sabu, kartu ATM, dan sebuah handphone.

“Ada informasi transaksi narkoba, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Dohar. Kemudian kami melakukan pengembangan, dan beerhasil menangkap penyuplai sabu-sabunya yaitu Asmad,” kata AKP M Yasin kepada wartawan, Jumat (6/5/2015).

Dia menambahkan, kedua tersangka ini merupakan residivis yang pernah menjadi tahanan Polrestabes Surabaya. Tersangka Asmad juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu dalam kasus pengedaran narkoba.

“Tersangka Asmad ini DPO. Bersama adiknya, mereka berdua mengedarkan narkoba. Dan adiknya berhasil ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,64 gram narkoba jenis sabu-sabu, sebuah kartu ATM, seperangkat alat hisap, dan dua handphone. “Kami masih mengembangkan untuk mencari bandar besarnya yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri), dan AKP M Yasin Kanit Idik I Satresnarkoba menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs