Pihak kepolisian membekuk dua pemuda pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah melakukan aksinya puluhan kali.
Dua pemuda yang berhasil diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yaitu, Abdul Latif (22) warga Jl Kalimas Timur II dan Roni (19) warga Jl Benteng Gg XVII. Keduanya ditangkap saat operasi multi sasaran digelar di kawasan akses masuk Tol Suramadu.
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kedua tersangka yang menggunakan motor Honda Scoopy L 6354 TN, diamankan petugas karena petugas menemukan tiga kunci T dan kikir di dalam jok motor.
“Mereka diamankan saat anggota menggelar operasi multisasaran di akses masuk Tol Suramadu,” kata AKBP Arnapi kepada wartawan, Rabu (28/1/2015).
Dia menambahkan, hasil penyidikan kedua tersangka telah 20 kali melakukan curanmor sejak awal tahun 2013. Hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah yang berada di Bangkalan, Madura.
Anggota yang melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, menemukan barang bukti plat nomor polisi (Nopol) kendaraan yang sudah dijual, 1 unit play station yang diakui dibeli dari hasil kejahatannya.
Arnapi juga menjelaskan, selain menemukan barang bukti plat nopol, pihaknya juga telah mengantongi empat nama lainnya yang masuk dalam kelompok pelaku Curanmor ini, diantaranya AR, ARF, OYK dan MD.
“Mereka sudah kami tetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih kita buru,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak/dwi)
Teks Foto:
– AKBP Arnapi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net