Jumat, 22 November 2024

Polisi Bekuk Bandar Sabu-Sabu Bersenpi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota unit reskrim Polsek Krembangan membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jl. Morokrembangan, Surabaya. Saat penggerebekan, polisi menemukan sabu-sabu siap edar, senjata api (senpi) dan sejumlah senjata tajam (sajam).

Yus Ismanto (34) warga Jl. Morokrembangan, Surabaya, bandar narkoba ditangkap polisi di rumahnya. Saat penangkapan tersangka sedang menghisap sabu-sabu.

AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, saat anggota melakukan penangkapan di rumah tersangka, terdapat sejumlah barang bukti, antara lain 5,31 gram sabu-sabu, satu unit senjata api rakitan, empat senjata tajam, alat hisap, dan uang tunai Rp4 juta lebih hasil penjualan sabu-sabu.

“Senpi rakitan milik tersangka ini menggunakan peluru jenis revolver. Ada dua peluru yang juga ditemukan. Tersangka mengaku mendapatkannya dari rekannya di Kalimantan,” kata AKBP Arnapi kepada wartawan, Senin (11/5/2015).

Dia menambahkan, tersangka mengaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu-sabu. Yang menjadi pelanggan tersangka mayoritas Anak Buah Kapal (ABK). “Namun kami tidak lantas langsung percaya. Karena dari barang bukti yang ditemukan tersangka ini sudah profesional,” ujarnya.

Arnapi mengaku akan terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya curiga, tersangka juga terlibat dengan kasus kriminalitas lainnya. Ini diperkuat dengan ditemukannya senpi, sajam, dan beberapa plat nopol palsu dari rumah tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka juga terlibat tindakan kriminalitas lainnya. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres lainnya untuk dapat memberikan informasi khususnya terkait kejadian pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 5,31 gram sabu-sabu, pil ekstasi seberat 0,76 gram, alat hisap, plastik klip, satu gulung aluminium foil, senpi rakitan jenis revolver, empat senjata tajam, plat nopol palsu, dan Mobil Xenia warna silver nopol B 1245 VBB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 2 ayat 1 UU darurat tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (wak/ipg)

Teks Foto:
1. AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (kiri) menunjukkan senpi rakitan jenis revolver dan sabu-sabu milik tersangka.
2. AKBP Arnapi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs