Penyidik Polda Jatim berencana akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka. Mereka adalah dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Besok dua orang, (AP dan SSP) tersangka kita panggil dan diperiksa,” kata Kombes. Pol Idris Kadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, kepada wartawan, Rabu (20/5/2015).
Pemeriksaan itu kata Kombespol Idris dilakukan untuk pendalaman aliran dana hibah Pilgub (Pemilihan Gubernur) di tahun 2013. Sebab, dana yang diselewengkan nilainya cukup besar, dengan totalnya mencapai Rp 5,6 miliar.
Apabila nanti mereka tidak datang, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa, terhadap AP dan SSP. “Pemeriksaan itu nanti akan terus dilakukan, termasuk mendalami mengenai pencucian uang,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sub. Direktur III Tidak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, menetapkan enam orang tersangka, kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu Gubernur Jawa Timur, Selasa (19/5/2015) kemarin. Itu termasuk AP dan SSP yang sebagai anggota Bawaslu. (bry/rst)