Kompol Manang Soebeti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, guna penyelidikan dan penyidikan mendalam terkait kasus daging celeng (babi hutan). Polisi berencana akan membawa daging celeng untuk dilakukan uji laboratorium.
“Rencananya besok akan kita bawa sample daging celeng ke laboratorium,” kata Kompol Manang Soebeti, kepada wartawan, Minggu (28/6/2015).
Manang menjelaskan, uji laboratorium bertujuan untuk mengetahui apakah daging celeng yang ada di gudang Musrifin dan dijualnya dengan sengaja oleh tersangka Eko dan Budi itu layak dikonsumsi atau tidak.
Untuk itu, polisi juga berencana akan bekerjasama dengan Dinas Peternakan sebagai saksi ahli, untuk membantu dalam proses penanganan.
“Hasil uji lab itu bisa diketahui kemungkinan satu minggu,” ujar dia.
Manang mengungkapkan, jika uji laboratorium keluar dan diketahui maka bisa ditentukan terkait status Musrfin. Karena, hingga kini statusnya hanya sebagai seorang saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka. (bry/dwi)