Seorang berinisial “RA”, yang diduga seorang anggota DPRD Jawa Timur, daerah pemilihan IV wilayah Jember-Lumajang, tengah diperiksa anggota unit Ditkrimsus Polda Jatim, terkait kasus tambang Lumajang.
Dari informasi didapat suarasurabaya, RA datang ke Polda Jatim, Sabtu (3/10/2015) sekitar pukul 08.00 WIB.
RA diperiksa terutama mengenai sejumlah alat berat yang ada di lokasi, yang diduga miliknya. Selain itu, RA juga ditanya terkait dana operasional tambang yang diduga dikelola oleh Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar yang sudah menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan dan pemberi izin tambang secara ilegal. Hariyono dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi, tidak menampik masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Nunggu saja, nanti kalau ada perkembangan lagi akan kita informasikan kembali. Sabar dulu, masih dalam pemeriksaan,” katanya. (bry/iss/fik)