Sabtu, 23 November 2024

Polda Metro Tahan Partogi Pangaribuan Terkait Korupsi

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Partogi Pangaribuan (PP) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif pada Kementerian Perdagangan RI terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Penyidik menetapkan PP ditahan usai menjalani pemeriksaan terakhir pada hari (Jumat) ini,” kata Komisaris Besar Polisi Mujiyono Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (31/7/2015) malam.

Partogi mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan maraton selama 1 X 24 jam sejak Kamis (30/7/2015).

Mujiyono menyatakan penyidik memiliki pertimbangan subyektif untuk menahan tersangka Partogi, antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sempat memeriksa kesehatan Partogi sebelum dilakukan penahanan.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs