Jumat, 22 November 2024

Polda Metro Lacak Aset Partogi Pangaribuan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Penyidik Polda Metro Jaya melacak aset Partogi Pangaribuan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif terkait dugaan korupsi dan pencucian uang Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Kita telusuri berkaitan dengan dugaan hasil kejahatan termasuk aset,” kata Komisaris Besar Polisi Mujiyono Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat (31/7/2015) seperti dilansir Antara.

Mujiyono menyebutkan aset itu antara lain rumah, kendaraan, perhiasan dan rekening tabungan milik Partogi.

Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Partogi sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Kamis (30/7/2015).

Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menambahkan polisi menduga terdapat sejumlah aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi menjadi tersangka, yakni keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 dolar Amerika Serikat.

“Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum,” ujar Iqbal.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Imam Aryanta Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs