Selasa, 26 November 2024

Polda Jatim Selesaikan 91 dari 169 Kasus Korupsi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dari kiri : AKBP Sudamiran Kasubdit Tipikor Ditreskriksus Polda Jatim, dan Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim saat memberikan keterangan. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Unit Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditanganinya mulai dari bulan Januari hingga November 2015.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan, kinerja unit tersebut melebihi target 84 kasus korupsi yang harus ditangani dari Mabes Polri. Hampir setahun, dari 169 kasus laporan yang diterima, Unit Subdit Tipikor Ditreskrimsus sudah menangani 91 kasus korupsi..

“Dari 91 kasus itu, 84 perkara sudah P21 (sempurna, red) dan diserahkan ke jaksa penuntut umum, kemudian tujuh kasus itu di SP3 karena tidak cukup bukti,” katanya, Senin (7/12/2015).

Secara terpisah AKBP Sudamiran Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, 91 kasus yang ditangani, urutan pertama paling banyak adalah kasus korupsi bansos, yaitu diperkirakan 40 perkara.

“Bansos paling banyak korupsi. Karena rata-rata dimanfaatkan dengan melakukan pemalsuan data penerima, kemudian pendistribusian uang tidak tepat pada sasaran,” kata AKBP Sudamiran.

Dia mengungkapkan, untuk urutan kedua adalah kasus proyek pengadaan barang dan jasa. Modusnya, dengan mengikuti proses lelang. Namun, hasil lelang itu tidak sesuai dengan prosedur, banyak mengurangi volume pengadaan, serta realisasi pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sudamiran menambahkan, untuk perkara yang paling menonjol di tahun 2015 adalah kasus korupsi Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengenai penyimpangan dana hibah APBD di tahun 2013 dengan cara merubah rancangan angaran belanja (RAB) tanpa ada persetujuan pemberi hibah. Kemudian melaksanakan kegiatan dan mengeluarkan uang tidak sesuai dan tidak didukung dengan bukti yang sah.

“Dari kasus korupsi Bawaslu ini menetapkan 10 orang sebagai tersangkka, termasuk Sufiyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jawa Timur,” ujar dia.

Dia menjelaskan, pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap Sufiyanto, karena statusnya saat ini masih sebagai ketua, orang yang paham dan sudah mengikuti pelatihan proses pemilihan di pusat. Namun, kasusnya tetap jalan hingga Pilkada selesai. “Setelah Pilkada Jawa Timur ini, nanti kasusnya baru dibuka dilakukan penanganan kembali,”

Sementara dari 169 kasus korupsi yang diterima laporan polisi oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62.859.996.294. Sedangkan keuangan negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp29.826.626.825.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs