Jumat, 22 November 2024

Polda Ancam Jemput Paksa Tersangka Penipuan Batubara Rp 3,2 Milyar

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyedik Polda Jatim, Eunike Lenny Silas tersangka kasus penipuan bisnis batu bara senilai Rp 3,2 miliar, terancam dijemput paksa oleh penyidik.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim, Minggu (11/1/2015). Awi menjelaskan, Lenny yang merupakan Direktur PT Energy Lestari Sentosa (ELS) itu telah dipanggil dua kali untuk proses penyerahan tahap kedua kasus yang membelitnya, dari penyidik Polda ke jaksa penuntu Kejati.

Namun hingga saat ini, Lenny tidak juga memenuhi panggilan tersebut. Hanya Usman Wibisono, rekan Lenny yang juga tersangka, yang memenuhi panggilan dan sudah melaksanakan proses tahap dua.

“Ya kita panggil lagi dia (Lenny-red). Kalau tidak datang lagi akan lakukan perintah panggilan (paksa). Kan sudah kita kasih kompensasi,” kata Kombes Pol Awi kepada wartawan.

Dia menambahkan, penyerahan tahap kedua kasus ini dijadwalkan penyidik Desember 2014. Penyerahan dilakukan setelah berkas tersangka Lenny dan Usman dinyatakan P21 oleh Kejati. Penyerahan tahap kedua belum dilakukan karena Lenny tidak hadir. “Melalui pengacaranya, Lenny meminta penundaan waktu. Tapi hingga dipanggil dua kali dia tetap mangkir,” kata dia.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika PT ELS melalui Lenny meminjam batu bara sebanyak 11 ton  ke PT SLES, September 2012 lalu. Peminjaman disetujui asalkan batu bara itu dikembalikan seminggu kemudian.

Setelah seminggu, ternyata ELS tidak mengembalikan batu bara yang dipinjam ke SLES. Setelah ditagih, Lenny berjanji menggantinya dengan giro senilai Rp 3,2 miliar. Ternyata giro yang diberikan Lenny kosong. Akhirnya pelapor, PT SLES, melaporkan Lenny dan rekannya ke Polda Jatim. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs