Sabtu, 23 November 2024

Pleno Buntu, Panwas Rekomendasikan KPU Verifikasi Faktual Persyaratan Paslon

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi

Hasil rapat pleno antara KPU Kota Surabaya dengan Panwaslu Kota Surabaya, Selasa (25/8/2015), belum menemukan titik temu. Padahal rapat pleno tersebut berlangsung lebih dari 10 jam. Mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Nurul Amalia Komisioner KPU Kota Surabaya mengatakan rapat memang berjalan kurang sesuai yang diharapkan.

“Kami mengira bisa langsung berdiskusi dengan Panwas, ternyata Panwas masih perlu melakukan pleno internal,” ujarnya ketika ditemui wartawan di kantornya, Rabu (26/8/2015).

Berdasarkan hasil Pleno Panwaslu, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual beberapa persyaratan pasangan calon.

M Safwan Komisioner Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran mengatakan rekomendasi itu diserahkan ke KPU hari ini agar KPU mulai melakukan verifikasi faktual.

“Kita rencananya mau ke Kantor Pajak, untuk verifikasi faktual. Verifikasi oleh KPU, kita mengawasi. Sebab nanti yang memberi label (Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)–Red) kan KPU,” kata Safwan kepada suarasurabaya.net.

Selain catatan pajak Paslon, kata Sofwan, rekomendasi verifikasi faktual juga berlaku untuk berkas lain seperti ijazah paslon, serta rekomendasi asli DPP PAN untuk Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid.

Mengenai rekomendasi ini, Nurul Amalia membenarkan bahwa rekomendasi Panwaslu sudah diterima tapi masih dipelajari.

“Kalau sesuai rekomendasi yang kami terima, verifikasi faktual tidak termasuk pajak paslon,” ujar Nurul.

Nurul menjelaskan, yang termasuk dalam rekomendasi itu antara lain ijazah paslon, rekomendasi asli DPP PAN, serta tanda tangan paslon.

“Soal tanda tangan paslon pada berkas yang mana, masih kita pelajari,” kata Nurul. KPU Kata Nurul, akan menindaklanjuti rekomendasi paslon untuk memverifikasi faktual berkas persyaratan paslon. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs