Sabtu, 23 November 2024
Dhimam-Haries Tak Muncul Hingga Pendaftaran Ditutup

Pilwali Kota Surabaya Ditunda 2017

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya bersama Komisioner KPU Kota Surabaya menjelaskan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ditutup. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

KPU Kota Surabaya tetap menunggu pasangan calon Dhimam Abror dengan Haries Purwoko untuk melengkapi persyaratannya hingga Senin (3/8/2015) pukul 23.59 WIB.

Namun, Dhimam Abror Djuraid – Haries Purwoko pasangan calon yang diusung PAN dan Demokrat tetap tidak muncul untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.

Setelah batas akhir terlewati, KPU Kota Surabaya dan Panwaslu Kota Surabaya menggelar rapat pleno tentang tahapan Pilwali Kota Surabaya 2015 dengan satu pasangan calon Tri Rismaharini – Wisnu Sakti Buana.

Robiyan Arifin Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan, berdasarkan hasil pleno sesuai ketentuan, KPU Kota Surabaya menutup proses pendaftaran pasangan calon.

“Jadi sudah tidak ada lagi pendaftaran,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2015) dini hari.

Saat Rapat Pleno, KPU juga menyusun berita acara pengembalian berkas pendaftaran pasangan Dhimam Abror Djuraid – Haries Purwoko yang tidak lengkap.

“Kita perlu tegaskan bahwa pasangan calon yang mendaftar, hanya satu pasangan yang memenuhi persyaratan,” kata pria yang biasa dipanggil Robi.

Dengan demikian, kata Robi, Kota Surabaya termasuk salah satu Kabupaten/Kota dengan satu pasangan calon.

“Kami sudah komunikasikan hal ini dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim. Surat edaran masih menunggu dua hari lagi,” ujarnya. Meski demikian, Robi memastikan berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 Pilwali Surabaya ditunda pada 2017.

“Dalam peraturan memang sudah tegas. Tapi mengenai mekanisme pelaksanaannya bagaimana, ini yang menentukan KPU RI,” katanya. Rancangan mekanisme pelaksanaan Pilkada 2017 akan ditentukan kemudian dan tertuang dalam PKPU yang akan disusun oleh KPU RI.

Sebelumnya, Adi Sutarwijono Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya, ketika dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya meminta KPU kota Surabaya tidak tergesa-gesa memutuskan menunda Pilkada di Surabaya hingga 2017.

Jika tidak, PDI Perjuangan mengancam menggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Saya minta KPU jangan terburu-buru memutuskan menunda Pilkada. Jika Pilkada benar-benar ditunda hingga 2017, jelas ini akan berimplikasi pada persoalan hukum. Kami akan terus memantau perkembangan dan menyiapkan materi gugatan hukum,” ujar Adi Sutarwijono, Senin (3/8/2015).

Menurut Adi, regulasi yang mengatur penundaan Pilkada itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati.

Sementara itu, mengenai kondisi politik di Surabaya, Koalisi Majapahit menganggap hal itu sebagai akibat dari Malpraktik Politik.

AH Thony Ketua Tim Kerja Koalisi Majapahit mengatakan, kegagalan proses pendaftaran pasangan calon Dhimam Abror-Haries Purwoko, yang diusung oleh Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, tidak ada sangkut pautnya dengan tidak munculnya calon dari Koalisi Majapahit.

Partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit, kata Thony, tidak memiliki pilihan karena tidak ada rekomendasi yang turun dari pusat untuk calon-calon yang telah diajukan.

Demikian halnya dengan PAN dan Demokrat di Surabaya, yang hanya meneruskan turunnya rekomendasi dari DPP masing-masing, untuk mencalonkan Dhimam Abror dan Haries Purwoko.

Dewan pimpinan cabang kedua partai, kata Thony, hanya menjadi korban setting politik yang tidak jujur dan adil, atau bisa dikatakan sebagai malpraktik politik.

Ini terbukti dengan permintaan maaf dari Ketua DPC PAN Surabaya kepada pihak Koalisi, karena tidak berkoordinasi dengan Koalisi Majapahit terkait pencalonan Dhimam dan Haries.

Malpraktik politik, kata Thony juga berkaitan dengan fenomena barter politik yang muncul antara Pilkada Pacitan dengan Pilwali Surabaya, yang pada akhirnya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

“Ini bagian dari desain elit politik nasional,” katanya kepada wartawan, Senin malam. Menurutnya, regulasi pilkada serentak ini dibuat untuk dilaksanakan.

“Tapi saat terlihat ternyata merugikan beberapa pihak, maka aturan itu berusaha diubah dengan cara sedemikian rupa,” katanya. “Lalu ini salah siapa?”

Pilwali 2015, hampir saja berjalan sesuai dengan tahapan yang dijadwalkan dengan munculnya pasangan calon Dhimam Abror Djuraid – Haries Purwoko yang diusung PAN dan Partai Demokrat.

Keduanya mendaftar ke KPU Kota Surabaya pada menit-menit akhir menjelang penutupan pendaftaran, yaitu sekitar pukul 15.55 WIB. Keduanya datang didampingi partai yang mendukung dan membawa persyaratan yang ada.

Secara umum, persyaratan mutlak yang diperlukan untuk mendaftar sudah terlengkapi. Namun, ada surat pernyataan dukungan yang belum tertandatangani secara lengkap oleh pasangan calon.

Adalah surat pernyataan dukungan dari partai kepada pasangan calon yaitu berkas model B3-KWK yang belum ditandatangani oleh Haries Purwoko sebagai calon wakil wali kota Surabaya.

Namun, sebelum melengkapi tanda tangan tersebut Haries sudah meninggalkan lokasi pendaftaran tanpa ada yang mengetahui.

Kemudian muncul pernyataan dari Soekarwo Gubernur Jatim Bahwa pasangan calon tersebut batal mendaftar karena masalah keluarga. Ibu dan istri Haries tidak mengizinkan pria itu mendaftar dalam Pilwali 2015 kali ini.

Hingga akhirnya, batas waktu kesempatan yang diberikan oleh KPU habis, pasangan calon tersebut tetap tidak muncul untuk melengkapi persyaratan pendaftaran. (den)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs