Petugas kemanan pelabuhan dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya penyelendupan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai.
Sebanyak 1.500 bungkus rokok tanpa pita cukai ini akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jalur laut dengan Kapal Motor (KM) Lawit.
Polisi mengamankan Lukman (35) warga Pontianak, Kalbar pemilik rokok tanpa pita cukai, dan Sahrul seorang portir untuk dimintai keterangan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, awalnya petugas curiga dengan isi dua kardus yang dibawa oleh seorang portir. Kemudian petugas kemanan pelabuhan memeriksa isi dua kardus tersebut.
“Saat dibuka isinya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Kami kemudian mengamankan portir tersebut termasuk pemilik dua kardus yang berisi 150 slop rokok ke Mapolres,” kata AKP Aldy kepada wartawan, Kamis (14/5/2015).
Dia menambahkan, saat diinterogasi petugas tersangka mengaku rokok tersebut dibelinya di pasar yang berada di Pamekasan, Madura. Rencananya akan dibawa ke Pontianak untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka mengaku baru kali ini membawa rokok tanpa pita cukai, dan akan dikonsumsi sendiri. Kami tidak lantas percaya, karena jumlah rokok yang dibawa cukup banyak,” ujarnya.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak melimahkan kasus ini ke Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak untuk pengembangan lebih lanjut. “Kasus ini kami limpahkan ke bea cukai, karena urusan cukai mereka yang berwenang,” kata Aldy.
Sementara itu, Lucky Tamo Kasubsi Penindakan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak menambahkan, dari upaya penyelundupan tersebut negara dirugikan sekitar Rp6,7 juta. Seharusnya ada pita cukainya, dimana merupakan pajak yang harus dibayarkan ke negara. Setiap batang rokok seharusnya dikenai cukai sebesar Rp260.
“Kami akan koordiinasi dengan petugas yang ada di Madura untuk menngkatkan operasi pasar. Karena informasi yang diperoleh pelaku ini membelinya di Pasar,” kata Lucky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 54 UU RI no 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 Tahun 1995 tentang cukai. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan membayar 10 kali lipat nilai cukai yang seharunya dibayar. (wak/rst)
Teks Foto:
– Ribuan rokok tanpa cukai diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net