Sabtu, 23 November 2024

Pesta Sabu-Sabu di Kamar Kos, Tiga Orang Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Tiga tersangka saat berada di Polres Tanjung Perak. Foto : Wakhid suarasurabaya.net

Dua laki-laki dan satu perempuan diamankan Satuan Reserse Naroba (satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat pesta sabu-sabu di kamar kos kawasan Jl. Patemon, Surabaya.

Tiga tersangka yang ditangkap yaitu Darus Salam (24) warga Jl. Dusun Prajin, Banyumas, sampang, Madura; Zein (20) warga komplek Hankam, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta; dan Eka Setiya Wahyu (21) warga Jl. Simo kalangan Gg I, Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya.

AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka Darus dan Zein tinggal di kos kawasan Jl Patemon Gg IV, Surabaya. Sedangkan Eka merupakan kekasih Zein yang saat itu ikut pesta sabu-sabu di kamar kos.

“Darus ini setiap harinya bekerja sebagai kuli pasar, Zein seorang Mahasiswa, dan Eka seorang penyanyi cafe,” kata AKP Lily kepada wartawan, Sabtu (24/1/2015).

Dia menambahkan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat jika di kamar kos tersangka sering digunakan sebagai tempat pesta sabu-sabu. Anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan.

“Saat dilakukan penggrebekan mereka sedang pesta sabu-sabu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua alat hisap sabu-sabu, dua pipet yang masih terdapat sisa sabu-sabu, plastik klip masih yang masih ada sisa sabu-sabu, skrop, dan timbangan elektrik.

“Kami masih melakukan pengembangan, untuk menangkap penyuplai sabu-sabu kepada tersangka,” kata Lily.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wak/fik)

Teks Foto:
– AKP Lily Djafar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (kiri) didampingi petugas saat menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs