Senin, 25 November 2024

Perubahan Bea Materai Masih Wacana

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Junaidi Eko Widodo, Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Dirjen Pajak II, memastikan bea materai hingga saat ini masih menggunakan tarif yang lama.

“Memang ada rencana untuk dinaikkan, tapi sampai saat ini masih belum,” kata Junaidi Eko, ketika dihubungi Radio Suara Surabaya, Selasa (30/6/2015).

Eko mengatakan, bea materai untuk saat ini masih menggunakan tarif lama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Bo.65 Tahun 2014 yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

Perubahan tarif bea materai baru, lanjut dia, salah satu tujuannya untuk mendorong penerimaan negara dan meminta masyarakat berpartisipasi contohnya lewat pajak dalam hal ini jenis pajak bea materai.

“Untuk aturan baru masih digodok di Kementerian dan kami di Dirjen Pajak sebagai eksekutor saja. Kalau nanti memang sudah disahkan kita akan langsung sosialisasi,” kata dia.

Jika perubahan tarif bea materai baru ini sudah disahkan, maka maksimal 1 atau 2 bulan sudah harus disosialisasikan. Baik itu melalui spanduk atau iklan. (dwi/fik)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs