PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Juanda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penandatanganan MoU penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Rabu (3/6/2015).
Penandatangan MoU langsung dilakukan General Manajer PT Angkasa Pura I Yanus Suprayogi dan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny.
Yanus Suprayogi General Manager PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Juanda mengatakan, penandatangan yang dilakukannya itu untuk menggandeng pelaksanaan setiap program yang dilakukan PT Angkasa Pura bisa berjalan sesuai aturan dan hukum. Apalagi, banyak proyek yang dilaksanakan pihaknya kerap berbenturan dengan hukum.
Seperti pembebasan lahan milik negara yang dikelola PT Angkasa Pura, itu sering berhadapan dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik. Maka, untuk menghadapi masalah seperti itu, Angkasa Pura memerlukan pertimbangan hukum.
“Nah, pertimbangan dan bantuan hukum ini kami butuhkan dari Kejaksaan,” kata Yanus Suprayogi General Manager PT Angkasa Pura I, kepada wartawan.
Secara terpisah, Elvis Johnny Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, dalam MoU itu hanya memperpanjang saja, karena tahun 2012 lalu sudah melakukan kerjasama antara PT Angkasa Pura dengan Kejaksaan Tinggi sudah dilakukan.
“Kerjasama ini hanya pada Hukum Perdata, dan terpisah dengan pidananya,” kata Elvis Johnny Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (bry/rst)