Mulai hari ini, Kamis (16/4/2015) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol berlaku.
Merespon hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya akan melakukan inspeksi mendadak ke beberapa minimarket di Surabaya.
Mohammad Soelthoni Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Surabaya mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan sidak.
“Kita bagi tim per kecamatan untuk melakukan sidak. Tim ini akan menyisir ke beberapa minimarket di masing-masing kecamatan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net.
Soelthoni juga mengatakan sidak ini tidak hanya berhenti hari ini. Tim akan melanjutkan sidak di hari berikutnya hingga dipastikan tidak ada minimarket yang melanggar peraturan.
Sekadar informasi, Permendag ini mengatur penjualan minuman beralkohol (Mihol) golongan A. Yaitu yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, antara lain jenis bir.
Berdasarkan peraturan ini, penjualan Mihol jenis tersebut tidak bisa dilakukan secara bebas oleh pengecer, termasuk minimarket. Penjualan bisa dilakukan di supermarket atau hipermarket, dengan syarat pembeli harus mengkonsumsi di lokasi. (den/ipg)