Senin, 25 November 2024

Peredaran 8,5 Kg Sabu-Sabu Digagalkan, 3 Pengedar Ditangkap

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Irjen Pol Anas Yusuf kapolda Jatim (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak Kepolisian kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Setelah sabu-sabu 2,1 kilogram yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 8,5 kilogram sabu-sabu.

Irjen Pol Anas Yusuf kapolda Jatim mengatakan, dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua orang warga Surabaya, dan satu pelaku warga Sidoarjo.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu, Andi Anshori (24) warga Tanah Merah IV, Surabaya; Taufik Rizal (31) warga Genteng Surabaya; dan Budiman (36) warga Gedangan, Sidoarjo.

“Setelah Polres Tanjung Perak mengungkap 2,1 kilogram sabu-sabu, kini Polrestabes Surabaya mengungkap 8,5 kilogram sabu-sabu. Polres lain juga berhasil melakukan pengungkapan namun jumlahnya tidak signifikan,” kata Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (13/3/2015).

Dia menambahkan, narkoba adalah extra ordinary crime. Sikap tegas terhadap pengguna, pengedar, dan produsen narkoba adalah hukuman mati. Hukuman mati ini merupakan keputusan hukum yang perlu didukung.

“Oleh karena itu jauhkan diri kita dari narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, AKBP Agus Yulianto Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari tiga tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap, dua diantaranya yakni Taufik dan Budiman merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba tahun 2010 lalu.

Saat diinterogasi, Budiman mengaku sejak keluar dari penjara, dirinya kembali mengedarkan sabu-sabu. Sejak Bulan Januari 2015 dirinya mengedarkan sabu-sabu miliknya sebanyak 20 kilogram. Namun belum semuanya berhasil diedarkan, Polisi telah menangkapnya dengan barang bukti sisa sabu-sabu sebanyak 8,5 gram.

“Kami menangkap Andi dan Taufik di depan sebuah toko emas di Jalan Pogot,” kata Agus.

Dari penangkapan Andi dan Taufik, polisi mengamankan 2,45 gram sabusabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku jika barang haram itu didapat dari Budiman.

Saat melakukan penggeledahan di rumah Budiman, polisi menemukan 8,5 kg sabu. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kotak sepatu, yang dikemas dalam 81 plastik klip. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim (kiri) menunjukkan sabu-sabu yang berhasil disita.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs