Sabtu, 23 November 2024

Penyidikan Kasus Dugaan Pungli SMAN 15 Surabaya Dihentikan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Foto : Republika.com

Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di SMAN 15 yang dilakukan Nanang Achmad Wakil Kepala Sekolah SMA 15 Surabaya dihentikan. Kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak bisa dilanjutkan.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, sesuai dengan hasil gelar yang dilakukan tim penyelidik pada Senin (19/1/2015) lalu, tidak ditemukan unsur tindak pidana dari kasus ini.

Hal itu diperkuat dengan hasil koordinasi yang dilakukan penyidik kepolisian dengan saksi ahli tipikor dari Universitas Bhayangkara (Ubhara), yang menyatahkan bahwa unsur tindak pidana korupsinya tidak terpenuhi.

“Gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan bahwa dalam kasus dugaan pungli ini tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsinya,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Kamis (22/1/2015).

Dia menambahkan, penyidik menjerat Nanang dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tapi, pasal tersebut tidak bisa dijeratkan karena unsurnya tidak memenuhi. Dalam pasal pemerasan, harus ada unsur pemaksaan dan ancaman serta menguntungkan diri sendiri. Tetapi tidak ditemukan unsur tersebut dalam kasus ini.

“Dalam kasus ini tak ada pemaksaan, tetapi sukarela,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengakui, jika Nanang juga dijerat dengan pasal 11 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini dijeratkan karena Nanang adalah seorang PNS.

Namun, lagi-lagi pasal ini juga tidak memenuhi unsur pidana. “Unsur kedua tak memenuhi karena yang bersangkutan langsung menyerahkan uang tersebut ke panitia pembangunan masjid,” kata Sumaryono. (wak/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs