Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Narkotika Rp7,2 Miliar, Diduga Jaringan Internasional

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Tersangka yang membawa narkotika senilai Rp7,2 miliar diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Penyelundupan narkotika senilai Rp7,2 miliar yang berhasil digagalkan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diduga merupakan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan 2,1 Kilogram sabu-sabu, serta 9 ribu butir pil ekstasi dari atas kapal Motor (KM) Kumala jurusan Surabaya-Banjarmasin.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni, Muhammad Yunus (40) warga Jakarta; Zulkarnain (35) warga Balikpapan; dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara.

Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim mengatakan, dugaan penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan merupakan jaringan internasional, karena barang bukti yang diamankan dalam jumlah besar dan bernilai miliaran rupiah.

“Melihat modusnya, narkotika ini dibawa dari Langsa, Aceh melalui jalur darat ke Jakarta, kemudian Surabaya, dan akan di kirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui kapal yang berangkat dari Surabaya,” kata Irjen Pol Anas Yusuf kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).

Sekadar diketahui, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,1 Kilogram dan 9 ribu butir pil ekstasi dari atas Kapal Motor (KM) Kumala, senilai Rp7,2 miliar. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Irjen Pol Anas Yusuf Kapolda Jatim (dua dari kanan) memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs