Sabtu, 23 November 2024

Penyelundupan Narkoba Rp1,5 Miliar Digagalkan dan Dimusnahkan BNN

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tim Labfor cabang Surabaya melakukan tes keabsahan narkoba jenis sabu-sabu. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh seberat 1 kilogram (Kg) berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim). Selain itu, Iskandar (29), warga Jalan Karya, Desa Cinta Damai, Kecamatan Medan, Medan, Sumatera Utara juga berhasil ditangkap.

AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jatim, mengatakan, tersangka ditangkap, Rabu (9/12/2015) pagi oleh anggota BNNP berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh ke Surabaya.

Dari informasi tersebut, anggota BNNP melakukan penyelidikan dan menunggu tersangka, di kedatangan Terminal Bandara Juanda Surabaya. Ternyata, tersangka lolos dari pemeriksaan petugas di Terminal Bandara Juanda.

Lantaran lolos, kata Bagijo, anggota BNNP melakukan penangkapan tersangka di luar Terminal Bandara Juanda. “Tersangka ditangkap di Jalan Raya Tambak Asri, Pondok Chandra, Sidoarjo. Anggota menemukan narkoba sabu-sabu seberat 1 kilogram, yang disimpan dalam 10 kemasan, dibalut lakban, dimasukkan dalam bungkus kopi. Setelah itu, baru dimasukkan ke kardus,” AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto

Menurut dia, lolosnya sabu-sabu yang dibawa tersangka dari petugas Terminal Bandara Juanda, diduga kemasan narkoba itu ditumpuk dan dicampur ke dalam bungkus kardus kopi. Namun, berhasil digagalkan anggota diluar Bandara Juanda.

“Sabu-sabu seberat 1 kilogram dengan harga sekitar Rp 1,5 miliar ini akan disebar di Surabaya dan sekitarnya. Sekarang kita musnahkan, karena sudah ada kekuatan hukum,” ujar dia.

Dari pemeriksaan tersangka, kata Bagijo, narkoba itu dikendalikan oleh Eyen, salah seorang tersangka, saat ini mendekam di Lapas Rajabasa Lampung, dan menjalani hukuman dan divonis seumur hidup.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkum dan HAM, agar tersangka Eyen bisa dihadirkan dan mendapatkan hukuman yang lebih maksimal,” ujarnya. (bry/ipg)

Teks Foto :
– Tersangka pemilik narkoba 1 kilogram senilai Rp1,5 miliar ikut memusnahkan barang bukti.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs