Jumat, 22 November 2024

Penyelamatan DAS dan Sumber Air

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Banyak penelitian yang menyebutkan bahwa hutan yang ada di kawasan tangkapan air atau kawasan resapan mempunyai fungsi yang sangat baik untuk menahan air banjir dan menyerapkan air hujan ke dalam tanah > 80%.

Menurut Amien Widodo dari Pusat Studi Bencana ITS yang juga Pakar Geologi, dalam tulisannya yang diposting di Facebook E100 Suara Surabaya, Rabu (29/7/2015) disebutkan, ini menunjukkan bahwa hutan di pegunungan bisa membantu mendistribusikan air hujan semusim dalam jangka setahun dan dikeluarkan secara proporsional lewat mata air-mata air di sekeliling pegunungan yang akan mensuplai dan menambah debit sungai di bawahnya.

Waktunya pemerintah melakukan tindakan nyata sesuai UU no 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah untuk mengantisipasi kehilangan air tawar ini. Untuk itu disarankan untuk segera menetapkan kawasan resapan yang ada di setiap kabupaten se Indonesia.

Mengingat saat ini kawasan resapan ada yang masih asli kawasan resapan, bercampur dengan permukiman penduduk desa dan beralih fungsi menjadi kawasan terbangun maka diperlukan tindakan tegas untuk mengatur hal itu.
Diusulkan segera menetapkan kawasan resapan mutlak, kawasan resapan terbatas dan kawasan resapan terbatas ketat

Kawasan resapan mutlak merupakan kawasan yang hanya berfungsi sebagai kawasan resapan air saja tidak bisa dipergunakan aktivitas lainnya. Kawasan ini hanya diperuntukkan untuk hutan alam. Khusus di kawasan pegunungan yang rusak berat dan gundul disarankan segera dilakukan rekayasa vegetasi dan reboisasi dengan pengawasan ketat.

Menurut Amien Widodo, rekayasa vegetasi yang dimaksudkan di sini adalah menanam stek atau batang pohon yang bisa hidup dengan cara 2/3 masuk ke tanah dan 1/3 di atas tanah. Harapannya di sepanjang batang yang masuk ke dalam tanah muncul dan tumbuh akar yang akan berfungsi sebagai pengikat tanah untuk memperbesar daya ikat tanah agar tidak mudah longsor dan tererosi.

Kawasan resapan terbatas merupakan kawasan resapan yang bercampur dengan penduduk desa. Agar penduduk tidak merubah atau merusak hutan yang ada di kawasan resapan maka bisa dibangun kekerabatan dengan seluruh stakeholder wilayah DAS sebagai saudara ekologis.

“Kita yang di kota bisa mengajarkan cara hidup di kawasan hutan tanpa merusak hutan, misalnya kita mengajari agroindustri seperti beternak lebah, pertanian rotan, anggrek, buah buahan dan lainnya. Kemudian membuat industri pengolahan madu, dan pengolahan rotan. Dengan mengambil dan menggunakan bahan baku dari penduduk binaan di kawasan resapan sehingga usaha mereka bisa lumintu. Bagi yang punya uang lebih bisa membantu menyekolahkan mereka sampai ke perguruan tinggi, harapannya pemikiran mereka berubah terhadap perilaku mereka selama ini. Bagi perguruan tinggi bisa melakukan berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan kalau mungkin menerima mahasiswa secara gratis,” ungkapnya.

Kawasan resapan terbatas ketat merupakan kawasan resapan yang bercampur dengan kawasan yang terbangun seperti kawasan wisata, perhotelan dan kawasan permukiman modern. Untuk itu disarankan untuk mengehentikan pengembangan kawasan lagi dan bagi yang sudah menghuni diharuskan membuat sumur resapan buatan dan mengkomunalkan limbah rumah tangga dengan pengolahan terpadu sehingga saat keluar sudah seperti air biasa yang sehat, seperti yang dilakukan Negara Singapura.

Penghutanan kembali kawasan resapan ini akan berdampak positif terhadap pengurangan risiko bencana lainnya seperti akan melindungi tanah agar tidak tererosi, longsor, banjir bandang dan angin puting beliung. Bahkan akan mengembalikan habitat bagi fauna-fauna yang selama beberapa tahun ini bermigrasi (”menyerang”) mencari habitat baru di permukiman penduduk. Lebih jauh lagi akan mengurangi emisi karbondioksida (CO2) sehingga ikut mengurangi perubahan iklim.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs