Jumat, 22 November 2024

Penyandang Disabilitas Berkesempatan Bekerja di BUMN

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Kamis (3/12/2015) di Taman Bungkul, Surabaya. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Kementerian BUMN membuka kesempatan bagi para tenaga kerja penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelatihan, pembinaan, dan pekerjaan di perusahaan milik negara sesuai dengan kemampuannya.

Siaran pers Kementerian BUMN di Jakarta yang dilansir Antara, Jumat (11/12/2015), menyebutkan pelaksanaan pelatihan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan BUMN tertuang dalam nota kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN.

Nota kesepahaman itu, menjadi dasar bagi BUMN bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pelatihan kerja dan pembinaan bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja sesuai dengan kemampuannya.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Menteri BUMN dan Menteri Ketenagakerjaan yang disaksikan oleh Pejabat Eselon I Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya perwakilan ILO Jakarta, para Direksi BUMN, pengurus Pusat Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Direktur PT Trans Retail Indonesia, perwakilan pekerja disabilitas, dan perwakilan Kementerian Sosial.

Rini Soemarno Menteri BUMN mengatakan program itu bagian dari kepedulian pemerintah terhadap masyarakat penyandang disabilitas.

Sinergi itu, katanya, salah satu wujud “BUMN Hadir Untuk Negeri” yang harus memberikan manfaat positif bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

“BUMN bagian dari masyarakat Indonesia, memiliki kontribusi membangun negeri tanpa kecuali. BUMN peduli terhadap penyandang disabilitas dengan memberikan kesempatan kerja serta perlakuan yang sama. Dengan begitu BUMN ikut meningkatkan kualitas SDM penyandang cacat di Indonesia yang mandiri dan sejahtera serta mampu bersaing dalam MEA,” kata Rini.

Pada kesempatan sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, dibentuk suatu komitmen dari Kementerian BUMN dan BUMN sebagai “agent of development” yang berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu mendorong penempatan dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas pada BUMN sesuai dengan kewenangan masing-masing.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs