Dua tersangka Zhong Yuhua (36) dan Zheng Yan Seng (32), berasal dari Jianxi China ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya, Jumat (30/10/2015), karena melakukan penipuan harta karun berupa emas palsu dan benda purbakala China.
“Sudah dua orang korban yang melapor ke kami. Kerugian mencapai Rp 800 juta,” ujar AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polretabes Surabaya kepada wartawan di Mapolrestabes.
Takdir mengatakan, sudah dua bulan mereka berada di Indonesia untuk mengincar para warga keturunan China yang berusia di atas 50 tahun.
“Mereka mencari korban secara acak. Mereka mencari korban yang bisa berbahasa China karena mereka sendiri tidak bisa berbahasa selain China,” ujarnya.
Setelah mendapatkan incaran, mereka kemudian bercerita kepada korban bahwa bekerja di sebuah perusahaan konstruksi di bagian penggalian di Sidoarjo. Mereka bercerita jika baru saja mendapat harta karun.
“Awalnya mereka memperlihatkan mata uang China kuno, berupa kertas dan logam. Dari situ korban mulai tertarik,” kata Takdir.
Tersangka bahkan juga mengaku pada korban jika menemukan sebuah surat wasiat. Tersangka memperlihatkan surat wasiat dan mengaku tak tahu maksud dari tulisan di dalamnya. Korban yang membaca surat wasiat palsu dalam keadan lecet itu, semakin percaya jika yang ditemukan tersangka benar harta karun.
“Korban kemudian bertanya lagi ke tersangka, apa lagi yang ditemukan selain surat wasiat,” kata Takdir.
Barulah, tersangka menunjukkan emas berupa uang China dan patung budha. Saat ditanya apakah emas itu asli, tersangka mencoba membuktikannya dengan menggergaji emas berbentuk Budha tersebut.
Setelah emas berhasil terbelah, kemudian remah emas itu diberikan ke korban. Dan korban mengatakan jika emas itu asli.
“Padahal, korban tidak tahu jika remah emas palsu tadi sudah ditukar dengan remah emas yang asli yang sudah dipersiapkan tersangka,” terang Takdir.
Korban kemudian meminta tersangka untuk mengeluarkan semua emas yang ditemukannya. Satu emas menurut tersangka berharga Rp10 juta, kemudian ditawarkan Rp 4-5 juta.
“Tersangka mengaku menjual emasnya murah karena hendak pulang dan butuh uang untuk berobat keluarganya yang ada di China,” jelas Takdir.
Setelah kumpulan harta karun diketahui palsu, korban langsung lemas dan melaporkan ke Polisi. Ada dua korban, berinisial YO dan TD, yang telah melapor dengan kerugian Rp 850 juta dan Rp 350 juta.
“Baru dua orang yang melapor, tetapi dugaan kami sudah ada 15 korban yang telah ditipu tersangka dengan modus sama,” ujar Takdir.
Menurut penyelidikan polisi, kata Takdir, ada satu tersangka yang juga tertangkap. Tetapi tersangka tersebut tertangkap oleh korbannya sendiri. Saat itu korban bertemu dengan tersangka di sebuah Mall. Dengan bantuan security Mall, tersangka diamankan. Tersangka dibebaskan setelah mengganti kerugian korban.
Dari situ polisi mulai menelusuri jejak sindikat penipuan harta karun ini. Di salah satu Mall di Surabaya barat, polisi berhasil menemukan praktik tersangka ini.
Setelah dibuntuti, polisi berhasil menggerebek tersangka di kamarnya yang ada di Apartemen Puncak Permai. Di dalam kamar sebenarnya ada tiga tersangka, tetapi yang satu berhasil lolos.
Dari para tersangka, polisi menyita 22 emas batangan palsu, 1 lembar surat wasiat berbahasa China, 12 keping uang China kuno, 1 buah gergaji besi, dan 2 buah kartu identitas milik tersangka.(bid/ipg)
Teks Foto:
– Barang bukti harta karun palsu yang digunakan tersangka untuk menipu para pembelinya.
Foto: Abidin suarasurabaya.net