Minggu, 24 November 2024

Pengoperasian LCT Diperpanjang Hingga 31 Desember 2015

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Antrean kendaraan yang akan menyeberang di pelabuhan Ketapang mencapai 26 kilometer. Foto: Nuno via e100

Dirjen Perhubungan Darat akhirnya memberi dispensasi atau memberi perpanjangan pengoperasian kapal LCT di pelabuhan Ketapang hingga 31 Desember 2015.

Khoiri Sutiomo Ketua DPD Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengatakan, dispensasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas ASDP pada Rabu (12/8/2015) pukul 15.00 WIB. Surat keputusan resmi akan diberikan setelahnya.

“Perpanjangan ini dilakukan karena melihat kondisi yang sangat tidak memungkinkan,” kata Khoiri pada Radio Suara Surabaya.

Khoiri menjelaskan, larangan pengoperasian LCT yang berakibat panjangnya antrean kendaraan di Ketapang merugikan semua pihak. Apalagi ini terjadi di tengah kelesuan ekonomi Indonesia, mahalnya harga komoditas barang.

“Tentunya ini menyebabkan terganggunya perdagangan Jawa Timur dengan Bali dan Nusa Tenggaran yang akan berdampak pada ekonomi nasional,” ujar dia.

Usai perpanjangan itu disampaikan, lanjut Khoiri, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan semua pihak agar antrean panjang kendaraan bisa segera terurai.

“Saat ini sudah ada beberapa kapal yang mulai bergabung untuk mengurai antrean. Diharapkan dalam 24 jam antrean bisa terurai,” tambah dia.

Sekadar diketahui, kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) No SK.885/AP.005/DRJD/2015 pada 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan yang dipercepat.

Awalnya, kebijakan ini baru akan diberlakukan per Januari 2017, namun dipercepat jadi per 9 Agustus 2015. (dwi/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
28o
Kurs