Sabtu, 23 November 2024

Pengiriman TKI Informal ke Timur Tengah Dihentikan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pemerintah menghentikan penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke 21 negara di Timur Tengah sebagai kebijakan untuk melindungi para TKI yang bekerja di sektor domestik dan didominasi oleh wanita tersebut.

“Kondisi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan sampai saat ini masih banyak menyisakan permasalahan, baik menyangkut pelanggaran norma ketenagakerjaan hingga pelanggaran HAM,” kata M Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (4/5/2015) seperti dilansir Antara.

Menaker mengaku berita akhir-akhir ini yakni eksekusi terhadap dua TKI di Arab Saudi, Siti Zaenab dan Karni menjadi salah satu pertimbangan bagi pengambilan kebijakan tersebut.

Perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang apalagi ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.

“Sesuai dengan UU no. 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa mudharat dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa,” ujar Hanif.

sebanyak 21 negara akan ditutup bagi pengiriman TKI informal yang bekerja di sektor domestik yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Jordania.

Saat ini telah dilakukan moratorium di beberapa negara di antaranya yaitu ke Kuwait, Saudi Arabia, Yordania dan Suriah serta tunda layanan pengesahan pesanan pekerjaan dan pengesahan kontrak di Uni Emirat Arab, Qatar, Oman dan Bahrain.

Menaker menyebut kebijakan keras (hard policy) itu terpaksa diterapkan bagi negara-negara Timur Tengah karena penerapan budaya atau sistem kafalah (sponsorship) yang masih kental dimana hak privasi majikan sangat kuat daripada perjanjian kerja maupun peraturan ketenagakerjaan.

“Hal ini seringkali mengakibatkan TKI sangat bergantung pada sifat majikan dan melemahkan posisi TKI menyangkut kondisi kerja dan kehidupannya,” ujarnya.

Akibat sistem itu, banyak TKI yang tidak dapat pulang karena dilarang majikan meskipun masa kontrak telah habis atau TKI dipindahtangankan ke majikan lain.

Di samping itu, banyaknya indikasi tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) TKI antar negara di Timur Tengah juga menjadi latar belakang kebijakan tersebut.

“Dalam minggu ini saya akan segera menandatangani SK Menaker tentang penghentian penempatan TKI pada pengguna perseorangan ini,” demikian Hanif Dhakiri. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs