Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dan Ditnarkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran 6 kilogram sabu-sabu senilai Rp1 miliar yang dikirim dari Guangzhou China.
Petugas juga berhasil menangkap tiga tersangka, dengan inisial AS, MS dan DW.
“Tersangka AS dan MS kita tangkap bersama teman-teman Bea dan Cukai Jawa Timur di Jakarta. Untuk tersangka DW sudah tertangkap duluan oleh anggota Polda Metro Jaya,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jawa Timur, Selasa (18/8/2015).
Kasus tersebut terungkap saat petugas Bea dan Cukai Jawa Timur, melakukan pemeriksaan pada sebuah kontainer yang baru masuk di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (7/7/2015). Ketika dilakukan pengecekan, terlihat barang yang mencurigakan di dalam kontainer melalui X-Ray.
“Saat diperiksa, di sela saluran penyedot hama ternyata ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Keberadan narkoba ada setiap alat penyedot debu, yang totalnya ada 7 unit,” ujar dia.
Menemukan paketan narkoba, kata Argo, Bea dan Cukai Jawa Timur, kemudian berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menyelidiki siapa pengirimnya.
“Tersangka AS dan MS kita tangkap di Jakarta, setelah anggota melakukan penyamaran, dengan mengaku akan melakukan pengiriman paketan sesuai dengan pesanan,” ujar dia.
Bea dan Cukai Jawa Timur juga berhasil menggagalkan pengiriman 4 kilogram sabu-sabu dalam mesin coffe maker di Pelabuhan Peti Kemas Jalan Tanjung Mutiara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (9/7/2015). Pengirimnya juga dari Guangzhou China.
“Saat kita melakukan pelacakan, ternyata modus pengiriman narkoba di coffe maker, sama dengan tersangka DW yang sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya,” kata Argo. (bry/iss/ipg)