Anggota Polrestabes Surabaya, Jumat (26/6/2015) siang menangkap pengepul daging babi celeng di Jalan Penjernihan Nomor 38 Surabaya. Sebanyak tujuh orang diamankan untuk diperiksa, karena telah menjual daging tersebut.
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tujuh orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan beberapa di antara mereka atau bahkan semuanya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua masih diperiksa. Dan tidak menutup kemungkinan mereka bisa jadi tersangka, karena mengetahui atau melakukan langsung penipuan terhadap konsumen dengan mengatakan bahwa daging babi tersebut adalah daging sapi impor,” kata AKBP Takdir kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (27/6/2015).
Dia menambahkan, peredaran daging babi celeng terbongkar setelah ada informasi dari masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyamaran untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut. “Selama seminggu kami melakukan penyemaran, kami dapat mengambil sample, dan baru yakin bahwa itu benar-benar daging babi celeng,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Takdir, para terperiksa sudah menjualnya selama satu tahun terakhir. Setiap minggunya mereka mendapatkan kiriman daging dari pengepul di Bekasi sebanyak 1,4 – 1,5 ton. “Kemarin barang bukti yang kami amankan dari gudang penyimpanan sekitar 500 Kg. Itu sisa daging yang belum terjual,” katanya.
Para terperiksa ini terancam melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (wak/ipg)