Pengemudi mobil Lamborghini, Wiyang Lautner, yang menabrak penjual dan pembeli STMJ, Minggu (29/11/2015) pagi kemarin, ternyata tidak ditahan di kantor Polisi.
AKBP Andre Manuputty Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, mengatakan, tersangka tidak ditahan di kantor polisi, melainkan dibantarkan ke Rumah Sakit Mitra.
“Tersangka harus menjalani perawatan medis akibat kecelakaan yang terjadi di Manyar Kertoarjo, kemarin,” kata AKBP Andre Manuputty Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Selasa (1/12/2015).
Meski dibantarkan ke rumah sakit, namun polisi tetap melakukan pengawasan dan menjaga tersangka.
Andre juga membantah memberikan hak istimewa dengan tidak membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. “Rumah sakit (Bhayangkara, red) itu tidak dilengkapi CT Scan. Sehingga, saya harus minta surat rujukan, agar tersangka menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Surabaya,” ujar dia.
Menurut dia, jika nanti dokter yang menangani itu sudah menyatakan tersangka sehat, maka akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik. “Baru bisa dilakukan penahanan di kantor polisi,” ujar Andre.
Perlu diketahui, mobil Lamborghini menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi kemarin. Akibatnya, pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, dan istrinya, Srikanti, serta penjual STMJ, Mujianto, alami luka. (bry/fik).