Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo menangkap Boyang Prima Hasmat (50), warga Hasanudin, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimatan Selatan, karena diduga hendak mengedarkan uang dolar palsu.
AKP Nanang Efendi Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, pihaknya berhasil menangkap tersangka di pakiran Bank BCA Jalan Dharmahusada, Surabaya, saat akan melakukan transaksi penukaran uang di bank.
“Saat kita tangkap, ditemukan 93 lembar uang pecahan 100 dolar yang diduga palsu,” kata AKP Nanang Efendi Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Senin (10/8/2015).
Dalam pemeriksaan sementara, kata Nanang Efendi, tersangka mengaku, kalau uang dolar palsu itu merupakan milik temannya yang di Jakarta. Dia meminta agar tersangka mengirim uang palsu tersebut ke sebuah alamat di Surabaya.
Tersangka juga mengaku diberi uang transport sebesar Rp1 juta dari Jakarta ke Surabaya. Apabila nantinya transaksi berhasil, tersangka dijanjikan akan mendapatkan komisi cukup besar. “Jika 93 lembar dolar itu berhasil terjual dengan harga Rp40 juta, tersangka akan mendapatkan Rp20 juta,” ujar dia.
Sementara, karena terbukti membawa dan mengedarkan uang palsu, polisi menjerat tersangka Pasal 245 KHUP, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(bry/iss/tok)