Menanggapi kasus pungutan liar yang terjadi pada beberapa sekolah di Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan hal tersebut pada Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat (PLIPM) melalui saluran telepon (081231833099).
Adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh beberapa sekolah tersebut juga bisa di laporkan masyarakat ke PLIPM. Selama laporan tersebut jelas.
Eko Prasetyoningsih Kepala Bidang Pendidikan dan Humas Dispendik Kota Surabaya, mengatakan, sebenarnya PLIPM sudah ada sejak tahun 2013 lalu, namun memang keberadaannya kurang diketahui oleh masyarakat.
“Adanya PLIPM bisa jadi wadah keluh kesah masyarakat Surabaya di bidang pendidikan, dan itu langsung bisa kita follow up masalahnya,” kata Ningsih pada Radio Suara Surabaya, Sabtu (10/1/2015).
Masih menurut Ningsih, keluhan masyarakat Surabaya akan lebih cepat jika langsung menghubungi masalah mereka di PLIPM ini.
“Jika menghubungi Posko Pengaduan yang dibentuk oleh DPRD, pasti nanti dilemparnya ke kita juga. Jadi lebih baik langsung mengadu ke PLIPM,” ujarnya
Dirinya menambahkan, di Pusat Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat ini masyarakat bisa melaporkan seperti kehilangan ijazah, rusak, tentang kurikulum, dan lain sebagainya.
“Kita mengatasi seperti misalnya ijazah yang ditahan sekolah. Kita bisa langsung kontak kepala sekolah yang bersangkutan langsung untuk segera diselesaikan permasalahannya,” ungkapnya
Eko mengungkapkan, PLIPM ini jam operasionalnya 24 jam, dan masing-masing kepala bidang akan siap menjawab seluruh pertanyaan dari masyarakat tentang permasalahan mereka di bidang pendidikan.
“Pokoknya ada pengaduan masuk kita jawab, SMS juga kita jawab,” tutupnya (dop/ipg)