Pengacara Margriet Megawe, Hotma Situmpol, meragukan penetapan tersangka kasus pembunuhan Engeline kepada kliennya karena dinilai tidak berdasarkan fakta dan data.
“Saya menilai Kapolda Bali (Irjen Pol Ronny Sompie) ini menetapkan tersangka karena tekanan publik bukan karena data, fakta dan hasil lab,” katanya di Denpasar, Senin (29/6/2015) seperti dilansir Antara.
Hotma mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada kliennya karena pihaknya menilai Kapolda Bali telah berulang kali menjanjikan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline.
“Kami tim penasehat hukum tidak kaget karena Kapolda sudah berulang kali bilang akan ada tersangka baru padahal hasil lab belum ada, Inafis juga belum ada,” ujarnya.
Hotma didampingi tim penasehat hukum lainnya tiba di Mapolda Bali sekitar pukul 14.15 WITA di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Kedatangan pengacara itu untuk mendampingi kliennya, Margriet Megawe yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline.
Sebelumnya Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan status baru kepada Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penetapan itu berdasarkan kajian ilmiah berdasarkan hasil olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar dari Inafis dan Laboratorium Forensik Mabes Polri serta saksi ahli dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Selain itu keterangan tersangka pembunuhan Engeline yang lain yakni Agus melalui uji kebohongan menggunakan “lie detector” juga menjadi alat bukti penyidik guna menetapkan status tersangka Margriet. (ant/wak/ipg)