Pengacara Novel Baswedan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menemui kliennya, yang ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
“Penasihat Hukum tidak berhasil bertemu Novel Baswedan,” kata Muji Kartika Rahayu anggota tim Advokasi Anti Kriminalisasi saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut Muji, Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, pada Jumat sekitar pukul 00.00 WIB.
“Kira-kira pukul 00.00 WIB, rumah Novel didatangi oleh petugas kepolisian berasal dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya hendak melakukan penangkapan,” ungkap Muji.
Novel ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Hery Prastowo.
“Kira-kira pukul 00.20 WIB, Novel dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian dibawa ke Bareskrim,” ungkap Muji.
Pukul 02.40 WIB, pengacara telah berada di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk menemui Novel.
“Petugas Piket menyatakan telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan tapi tidak melihat Novel. Pengacara meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di Surat Perintah Penangkapan,” tambah Muji.
Polisi yang namanya tercantum dalam surat perintah penangkapan Novel yakni AKBP Drs. Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro dan AKP Teuku Arsya Kadafi.
“Namun Bapak Mahendra mengaku dia tidak memiliki nomor handphone mereka,” kata Muji.
Pengacara Novel kemudian meminta dia menghubungi nomor extension ruangan pemeriksaan untuk berkoordinasi dengan penyidik.
“Namun dia menjawab, telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem extension,” jelas Muji.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas piket mengabari pengacara bahwa Novel berada di lantai tiga gedung Bareskrim namun penyidik tidak memperbolehkan pengacara menemui Novel.
Padahal menurut Muji, berdasarkan pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap, artinya sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir (1 x 24 jam) penyidik demi hukum wajib memenuhi permintaan pengacara untuk dipertemukan dengan tersangka.
“Keputusan penyidik untuk melakukan penangkapan tengah malam seharusnya diiringi dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum bukannya justru melakukan pembangkangan terhadap hukum,” tambah Muji. (ant/dwi)