Sabtu, 23 November 2024

Penegakkan Hukum di Laut Masih Terkendala Luas Wilayah dan Alutsista

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Dari kiri: Laksamana Muda TNI Darwanto Panglima Komando Armada Timur (Pangarmatim), Dr. Suparto Wijoyo Pakar Hukum Lingkungan UNAIR, dan Dr. Budi Rianto Dosen FISIP UHT saat menjadi pembicara dialog publik di Universitas Hang Tuah Surabaya. Foto: Wakhid <

Penegakan hukum di wilayah laut sejauh ini masih terkendala dengan luasnya wilayah perairan di Indonesia dan terbatasnya jumlah alat utama sistem persenjataan (Alutsista).

Hal ini diakui Laksamana Muda TNI Darwanto Panglima Komando Armada Timur (Pangarmatim), saat dialog publik di Universitas Hang Tuah Surabaya, Kamis (19/3/2015), dengan tema “Penegakan Hukum Laut Dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Laut Untuk Kedaulatan bangsa”.

Laksamana Muda TNI Darwanto mengatakan, upaya penegakan hukum di laut yang telah dilaksanakan hingga saat ini masih dirasakan kurang optimal. Hambatan nyata yang dihadapi diantaranya luasnya wilayah perairan di Indonesia dan terbatasnya Alutsista yang dimiliki TNI AL.

“Sebagai salah satu aparat yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum di laut, TNI AL masih menghadapi masalah-masalah tersebut,” kata Laksamana Muda TNI Darwanto, Kamis (19/3/2015).

Dia menambahkan, oleh karena itu pemimpin TNI AL selalu berupaya secara optimal untuk mengatasi berbagai masalah serta hambatan tersebut. Dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum di laut, mengakibatkan sarana utama kapal, dan pesawat udara. Ini membutuhkan biaya dan pemeliharaan dan pengoperasian yang besar.

“Saat melaksanakan operasi keamanan, TNI AL tidak cukup melibatkan kapal patroli dan pesawat/helikopter. Dalam kondisi tertentu harus melibatkan pasukan khusus seperti Kopaska dan penyelam untuk Tim SAR, Tim Salvage, maupun pasukan anti teror laut, bahkan kapal selam,” ujarnya.

Pangarmatim juga mengatakan, jika kendala utama yang dihadapi TNI AL dalam menggelar unsur operasional adalah keterbatasan anggaran perbaikan dan pemeliharaan. “Sejauh ini baru terdukung sekitar 40 persen dari norma indeks, dan ketersediaan dukungan bahan bakar yang baru terpenuhi sekitar 54 persen,” kata dia.

Hambatan lainnya, kata Darwanto, yaitu berkaitan dengan prosedur penanganan tindak pidana di wilayah perairan laut Indonesia. Selama ini upaya penegakan keamanan di laut belum mencapai hasil optimal. Selain disebabkan keterbatasan sarana dan prasarana, serta dana, juga karena adanya permasalahan antar sektor yang belum terselesaikan secara tuntas.

“Permasalahan antar sektor yang menonjol yaitu terjadinya benturan kepentingan antara satu sektor dengan yang lain. Misalnya kepentingan untuk kelestarian ekosistem laut dengan kepentingan meningkatkan ekspor hasil laut. Ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih dan ketidakserasian aktivitas di lapangan,” kata dia.

Dia menambahkan, Koarmatim terus berupaya menjaga stabilitas keamanan maritim. Setiap harinya, mengerahkan 60-70 KRI untuk melakukan operasi laut diantaranya patroli terkoordinasi, patroli pengamanan ALKI, operasi keamanan laut, operasi pengamanan perbatasan, operasi penegakan kedaulatan, dan lainnya.

“Salah satu implementasi dalam penegakan hukum di laut melalui upaya penenggelaman kapal KIA (Kapal Ikan Asing) ilegal, setelah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. (wak/dop/rst)

Teks Foto:
– Laksamana Muda TNI Darwanto Panglima Komando Armada Timur (Pangarmatim) saat menjadi pembicara dialog publik di Universitas Hang Tuah Surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs