Dinas Pendapatan provinsi Jawa Timur berharap ribuan sopir angkutan kota (Angkot) bisa bersabar dan menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 101 tentang kewajiban angkutan kota berbadan hukum.
“Kita sudah berkirim surat dua kali ke pusat. Intinya kita sudah menyalurkan aspirasi ini ke Jakarta, jadi ya nunggu apa keputusan pusat,” kata Bobby Sumiarsono, Kepala Dispenda Jawa Timur, menanggapi unjuk rasa yang digelar ribuan sopir angkot di Surabaya, Kamis (19/11/2015).
Menurut Bobby, kewenangan adanya Peraturan Pemerintah memang berada di tangan Pemerintah Pusat sehingga pada bulan Mei 2015 atau ketika para sopir angkot saat itu berunjuk rasa untuk pertama kalinya, Pemerintah Jawa Timur sebenarnya sudah berkirim surat langsung ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyuarakan aspirasi para sopir angkot ini.
Selain itu, surat yang sama juga telah dikirimkan pada bulan Oktober 2015. “Tapi memang belum ada keputusan jadi silakan bersabar, karena ini murni keputusan Pemerintah Pusat.
Sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Jawa Timur juga telah mengeluarkan peraturan gubernur nomor 42 tahun 2015 yang menghapus BBN2, denda serta sanksi administrasi bagi angkot yang bersedia berbadan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, ribuan sopir angkot juga masih berunjuk rasa. Meski objek tuntutan ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, namun para sopir angkot ini justru memilih berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Surabaya. (fik/ipg)