Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Tegas, Satpol PP Segera Segel 509 Minimarket Tanpa Izin

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Satpol PP segel bangunan tidak berizin. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya siap menertibkan minimarket atau toko modern yang tidak memiliki izin.

Irvan Widyanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, ini merupakan sikap tegas Pemerintah Kota Surabaya. Meski beberapa kalangan menentang, Satpol PP tetap akan menertibkan 512 minimarket yang tidak memiliki izin di Surabaya.

“Ini adalah sikap Pemkot Surabaya, dan kami sudah membuat konsep untuk penertiban itu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net setelah melakukan pemaparan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jumat (6/3/2015).

Pada praktiknya, Satpol PP Kota Surabaya akan mengajak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Antara lain Dinas Cipta Karya dan Pematusan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin).

Tidak hanya itu, penertiban juga melibatkan musyawarah pemimpin kecamatan yang terdiri dari camat, Danramil, dan Kapolsek.

“Camat dan lurah, juga muspika kami libatkan, karena cakupan wilayahnya cukup luas. Ada wilayah utara, ada wilayah pusat, ada wilayah timur, dan seterusnya,” katanya.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Surabaya, ada sebanyak 512 minimarket yang tidak memiliki izin dan masuk dalam daftar penertiban. Antara lain 233 gerai Indomart, 229 gerai Alfamart, 30 gerai Alfamidi, 8 gerai circle-K, dan 9 gerai Rajawali Mart. Sedangkan, kata Irvan, 3 gerai Alfa Ekspress yang juga tidak memiliki izin telah dipastikan tidak beroperasional.

Proses penertiban ini sudah dalam tahap penguatan administrasi. Irvan mengatakan, pelaksanaan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Untuk target waktu, tidak akan lama. Yang jelas, kita sudah menyiapkan beberapa peringatan, dan peringatan itu masing-masing dengan jangka waktu tujuh hari,” katanya.

Pada tahun 2015 ini Satpol-PP Kota Surabaya telah menertibkan sejumlah 11.183 PKL dan 127 bangunan liar yang ada di Kota Surabaya. Sementara, Satpol PP juga menertibkan 220 orang penyandang masalah kesejahteraan sosial yang terdiri dari anak jalanan, gelandangan dan pengamen, orang dengan gangguan jiwa, dan lainnya. (den/ipg)

Teks Foto:
– Irvan Widyanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya saat melakukan pertemuan dengan Komisi A DPRD Surabaya terkait perizinan minimarket.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs