Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Segera Terbitkan Perwali Tentang Pelepasan Tanah Surat Ijo

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Surabaya segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelepasan tanah surat “ijo”, yang kini banyak ditempati warga di Kota Surabaya.

Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, materi draft Perwali sudah siap dan tinggal diajukan ke Wali Kota untuk ditandatangani dalam waktu dekat ini.

“Sudah siap. Tinggal diajukan ke Bu Wali untuk ditandatangani,” ujar Ira di Balai Kota Surabaya, Kamis (27/8/2015).

Ira memastikan, begitu Perwali nantinya ditandatangani Wali Kota, maka Perwali yang berisi petunjuk teknis penebusan tanah surat ijo itu, bisa diberlakukan.

“Kalau nanti dipandang perlu untuk disosialisasikan, maka kita sosialisaikan ke Masyarakat,” katanya.

Diketahui, Perwali ini merupakan penyempurnaan Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang pelepasan tanah yang sudah di sahkan di DPRD Surabaya.

Diantara isi Perwali, kata Ira, adalah terkait nilai kompensasi yang harus dibayar oleh warga, yaitu harus 100 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Penebusan bisa diangsur selama dua tahun. Jika masih keberatan ditambah satu tahun lagi,” katanya.

Sesuai data Pemkot Surabaya, setidaknya ada 46 ribu persil tanah warga yang memenuhi syarat tersebut.

Sebagian besar berada di Gubeng sebanyak 9000 persil lebih dan di Wonokromo 7.000 persil lebih.

Adapun yang berhak menebus tanah surat hijau ini, adalah warga yang berdiam selama 20 tahun berturut-turut, termasuk didalamnya mengenai waris.

Sedangkan batasan luasan tanah yang dilepaskan maksimal 250 meter persegi, dan meruapakan kawasan pemukiman.(din/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs