Hingga akhir tahun ini, Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Rp 775,2 miliar uang APBD untuk pembangunan fisik infrastruktur jalan.
Berdasar data Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, dana Rp 775,2 miliar itu tersebar untuk mendanai proyek frontage road (FR) Jl Ahmad Yani, box culvert Banyuurip dan jalan kembar Wiyung.
Erna Purnawati Kadis PUBMP Surabaya mengatakan, untuk proyek box culvert Banyuurip saja, hingga kini Pemkot sudah mengeluarkan Rp 190 miliar. Detailnya, Rp 62,3 miliar untuk pembebasan lahan serta Rp 128,2 miliar untuk pengerjaan fisik jalan.
Pengerjaan proyek box culvert Banyuurip dimulai sejak 2009. Pemkot sempat mengerjakan fisik jalan mulai 2009 hingga 2011, tepatnya mulai Girilaya hingga Simojawar.
“Tapi, per tahun 2012 pembangunan fisik dibiayai sepenuhnya oleh APBN Kementerian PU. Sedangkan Pemkot tetap bertanggung jawab terhadap pembebasan lahannya. Total, sebanyak 700-an persil telah dibebaskan Pemkot sehingga saat ini box culvert Banyuurip sudah bisa dilewati kendaraan,” kata Erna, Kamis (3/12/2015).
Pemkot, kata Erna, akan kembali mengerjakan fisik jalan box culvert Banyuurip bagian barat sepanjang satu kilometer di daerah Benowo. Selebihnya, fisik jalan ditanggung Kementerian PU.
Untuk proyek jalan Wiyung, Pemkot tengah berupaya membebaskan lahan dan pembangunan fisik jalan. Proyek tersebut murni mengandalkan APBD Kota Surabaya.
“Mulai 2011 sampai 2015, total sudah Rp 99,8 miliar telah dikucurkan Pemkot untuk pembebasan lahan,” kata Erna.
Sementara terkait proyek FR Jl Ahmad Yani, sejak 2009 hingga sekarang, Pemkot sudah menghabiskan dana sebesar Rp 484,8 miliar. Rinciannya, Rp 363,5 miliar digunakan untuk pembebasan lahan dan Rp 121 miliar untuk pengerjaan fisik meliputi pengaspalan jalan, pembuatan saluran dan pedestrian serta penerangan jalan umum (PJU).
“Total sudah 293 persil dibebaskan Pemkot terkait proyek FR sisi barat dan timur,” kata alumnus ITS ini.
Meski status jalan Ahmad Yani adalah jalan nasional, tapi kata Erna, hal tersebut tidak menghalangi Pemkot untuk membangun FR. Sebab, menurut dia, jalan Ahmad Yani yang tergolong arteri primer wajib dilengkapi jalur lambat alias FR. Dengan pertimbangan tingkat kemacetan yang kian parah, maka Pemkot memutuskan membangun infrastruktur berupa FR.
“Kalau kita bicara status jalan, itu (Jl Ahmad Yani) sebenarnya tanggung jawab pemerintah pusat. Tapi kita tidak mungkin saling tunggu, karena kondisi di lapangan sudah sangat macet. Intinya, ini semua demi kenyamanan warga Surabaya dan sekitarnya,” katanya.
Ditambahkan Erna, Kementerian PU sejatinya sempat membantu sebesar Rp 16,6 miliar untuk pembangunan FR depan kantor Dishub Jatim. Namun selebihnya dikerjakan dengan dana APBD Surabaya.
Dia mengungkapkan, tahun depan Pemkot menganggarkan Rp 70 miliar untuk kelanjutan pembebasan lahan FR sisi barat. Sedangkan untuk pengerjaan fisik disiapkan dana sebesar Rp 40 miliar.
“Tapi kalau lahan Polda dan Lantamal V sudah dibebaskan, maka anggaran fisik ditambah menjadi Rp 70 miliar,” kata Erna.(bid/ipg)