Kepolisian akan lakukan revisi peraturan kapolri (Perkap) no 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Revisi diperlukan setelah muncul banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kendaraan super mewah dengan cc atau silinder besar.
“Kebetulan kita memang sedang menyusun revisi peraturan kapolri tentang SIM, nanti kedepannya SIM juga akan dibedakan berdasarkan silindernya,” kata Komisaris Polisi Fahri Siregar, Kepala Seksi STNK Polda Jawa Timur, ketika berbincang dengan Radio Surara Surabaya, Selasa (1/12/2015).
Selama ini, jenis SIM hanya dibedakan sesuai jenisnya yaitu SIM A untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan bobot tidak lebih dari 2.500 kg; kemudian SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg; lantas SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Selain itu juga ada SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. “Nanti kita revisi karena untuk motor saat ini di jalanan juga banyak montor gede dengan cc yang besar. Mungkin nanti akan ada SIM C1 dan C2,” ujarnya.
Dengan revisi ini, SIM nantinya tidak hanya berdasarkan berat kendaraan melainkan juga berdasarkan cc atau silinder kendaraan.
Perbedaan jenis SIM ini juga akan mempengarhui pola uji kompetensi SIM. “Nanti alat dan ujiannya juga beda. Kalau kendaraan dengan cc besar tentu akan berbeda dengan cc biasanya. Nanti pemilik kendaraan cc besar juga bisa diuji ulang,” kata dia. (fik)