Pemilik showroom mobil bekas yang dua gudangnya di Jalan Raya Kertajaya dan Jalan Gubeng Kertajaya VIIIA disegel Satpol PP Kota Surabaya, mengatakan sudah mengurus semua izin melalui kontraktor bangunan. Namun, kontraktor tersebut ternyata belum mengurusnya.
Sempat terjadi adu argumen antara perwakilan pemilik dengan petugas
Satpol PP mengenai izin yang sedang diproses dan penyegelan yang harus segera dilakukan.
Andri Kurniawan, perwakilan pemilik showroom tersebut, mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha menelepon kontraktor yang membangun gudang itu, tapi tidak diangkat.
“Saya sendiri kaget, saya menerimanya sudah surat peringatan ketiga. Sekarang kita langsung mengurus izin-izin itu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (10/3/2015).
Operasi penyegelan tersebut berakhir damai setelah pemilik berjanji tidak membuka usaha tersebut sebelum melengkapi izin-izin yang diperlukan.
Sebelumnya, pemilik sempat meminta segel dibuka karena dokumen-dokumen untuk mengurus surat izin masih ada di dalam gudang. (den/iss/ipg)
Teks Foto:
– Dua orang perwakilan pemilik showroom berdebat dengan petugas Satpol-PP terkait penyegelan.
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net