Penyidik Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan kasus Mie kuning berformalin, yang telah beredar di Surabaya.
Setelah menetapkan Lim Kha Hing (49) warga Lakarsantri, Surabaya yang merupakan pemilik pabrik mie kuning berformalin yang berada di kawasan Gondang, Pacet, Mojokerto sebagai tersangka, kini penyidik meningkatkan status Menis (44) pemilik agen Mie Jl. Gang Gembong No. 18, Surabaya.
Aggota Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pemilik pabrik mie berformalin, setelah melakukan penggrebekan di agen mie tersebut. Setelah menjadi saksi, Menis akhirnya juga menjadi tersangka, karena telah turut memperjualbelikan mie berformalin.
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah melakukan pengembangan akhirnya pemilik agen mie juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jatim mengeluarkan hasil penelitiannya terhadap mie yang disita tersebut.
“Setelah kami berkoordinasi dengan BBPOM Jatim, hasil penelitian terhadap mie tersebut positif mengandung cairan formalin. Maka agen mie juga kami tetapkan tersangka karena terbukti turut memperjualbelikan makanan mengandung bahan berbahaya,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Dia menambahkan, penyidik telah memeriksa sebanyak lima orang saksi, dan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran mie berformalin ini. Hasil pemeriksaan sementara, mie berformalin tersebut didistribusikan ke pasar tradisional yang ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto.
“Kami terus melakukan pengembangan, untuk mencegah semakin luasnya peredaran mie berformalin ini,” ujarnya.
Sumaryono juga mengatakan, Lim Kha Hing (49) warga Lakarsantri, Surabaya dijerat pasal 136 tentang Undang-undang Pangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara tersangka Menis dijerat pasal 141 tentang Undang-undang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (wak/ipg)