Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Tinjau Kembali Izin Penguasaan Sumber Air oleh Swasta

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Basuki Hadi Moelyono Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan pemerintah akan meninjau kembali izin penguasaan sumber air oleh pihak swasta untuk bahan baku air minum dalam kemasan.

Menurutnya, banyak laporan masyarakat yang diterima soal terjadinya kerusakan sistem pengairan akibat maraknya penyedotan untuk bahan baku air air kemasan. Kepada wartawan di kantor presiden, Kamis (5/3/2015), Basuki mengatakan kejadian ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditangani.

“Penguasaan air oleh swasta bertentangan dengan UUD 1945, yang antara lain menyebutkan air dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Faktanya, perusahaan air mineral mengambil air sebagai bahan baku dengan harga yang murah. Kemudian hasil produksinya di jual kepada rakyat dengan harga yang cukup mahal.

“Sebagai contoh, air kemasan dalam kemasan berukuran satu liter dijual Rp5.000 per botol. Di sisi lain masyarakat menjerit kesulitan memperoleh air bersih,” ungkapnya.

Sementara itu, Din Syamsudin Ketua Umum PP Muhammadiyah, mendesak pemerintah agar seluruh sumber mata air dikuasai oleh pemerintah dan jangan diberikan pada swasta. (jos/dop/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs