Kementerian Perhubungan dan manajemen Lion Air tengah menginvestigasi pelanggaran prosedur penerbangan oleh kopilot Lion Air penerbangan JT 990 rute Surabaya-Denpasar Sabtu (14/11/2015) pekan lalu.
Ignasius Jonan Menteri Perhubungan dalam kunjungan kerja ke Bandara Domine Eduard Osok di Sorong mengatakan telah memerintahkan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk melakukan menginvestigasi kasus itu.
“Saya sudah perintahkan bersama-sama manajamen Lion Air untuk memeriksa pilot terkait kejadian tersebut,” kata Jonan, Kamis (19/11/2015) seperti dilansir Antara.
Jonan mengatakan jika terbukti melanggar, kopilot itu akan dikenai sanksi.
“Paling berat nanti akan di-suspend (dibekukan lisensinya), kalau grounded (skors) saat ini kan sudah oleh pihak maskapai untuk dimintai keterangan,” sambung Jonan.
Dia mengatakan sanksi hanya berlaku untuk pilot, bukan maskapai. “Karena ini masalah personal,” kata Jonan.
Edward Sirait Direktur Utama Lion Group telah membenarkan kopilotnya melakukan pelanggaran prosedur penerbangan dengan melakukan perbuatan tidak pantas dalam kokpit melalui pengeras suara.
Edward mengaku ada pelanggaran prosedur pengumuman oleh kopitot itu berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin.
Sang kopilot telah diberhentikan sementara untuk diperiksa.
“Apabila di kemudian hari terbukti bahwa kopilot kami melakukan pelanggaran di luar kepantasan mereka, maka akan kami berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Edward.
Insiden ini terungkap setelah seorang penumpang bernama Lambertus Maengkom mendengar suara desahan dari pengeras suara di kokpit.
Penerbangan ini sendiri sempat tertunda tiga jam. (ant/dwi/ipg)