Pemerintah segera menaikkan tarif materai untuk nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Kenaikan ini masuk dalam revisi Undang-undang tentang Bea Materi.
“Mungkin tahun depan, di RUU Bea Materai sudah masuk,” kata Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, seperti dikutip Antara.
Sayangnya, kenaikan ini belum bisa dipastikan akan mulai berlaku tahun 2015 ini atau tahun depan. Ditjen Pajak saat ini memang sedang mengkaji tarif materai sebesar 300 persen. Untuk bea materai seharga Rp3.000 akan dinaikkan menjadi Rp10.000. Sedangkan untuk bea materai Rp6.000 akan naik jadi Rp18.000.
Naiknya bea materai ini, menurut dia, bedasarkan kemampuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dalam UU nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai juga membolehkan kenaikan tarif maksimal enam kali. (ant/fik)