Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Ojek Online

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan diminta untuk memperketat pengawasan terhadap jasa atau layanan ojek online yang sedang marak saat ini.

Danang Parikesit Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia usai diskusi yang bertajuk “Pengembangan Angkutan Massal yang Terintegrasi” di Balai Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (21/10/2015) mengatakan, meskipun jasa ojek online tidak masuk ke dalam regulasi, pengawasannya harus tetap dilakukan.

“Teknologi seperti itu tidak bisa dicegah perkembangannya, yang penting pemerintah bisa menjadi juri atau wasit untuk praktiknya di lapangan,” katanya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, regulasi itu dilakukan untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang merugikan penumpang. “Kita sudah mulai melihat kasus-kasus karena operator yang abai, karena itu harus dievaluasi,” katanya.

Danang menilai berubahnya fungsi ojek menjadi angkutan utama bagi masyarakat di Jabodetabek saat ini karena sistem jaringan transportasinya belum terintegrasi.

“Di negara-negara Eropa juga banyak yang menggunakan uber taksi dan lainnya, tapi hanya sebagai angkutan antara dari rumah ke halte misalnya, bukan angkutan utama,” katanya.

Selain itu, Danang juga mengusulkan agar pemerintah memperbaiki sistem tarif angkutan umum saat ini agar lebih adil, termasuk memasukkan unsur-unsur risiko.

Menurut dia, sistem tarif yang kurang baik tersebut menyebabkan ketimpangan antara angkutan umum dan ojek atau jasa transportasi online lainnya. Sehingga, lanjut dia, menyebabkan masyarakat memilih angkutan yang lebih murah, yakni ojek atau taksi online.

“Untuk unregulated market (contoh, ojek online) juga perlu regulasi tarif dan unsur keselamatan untuk memperkuat perlindungan konsumen,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Jujun Endah Wahyuningrum Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum serta bahaya dan risiko menggunakan ojek dalam jarak yang jauh.

“Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat mengenai risikonya ke setiap daerah, termasuk dibantu kepolisian, kita harus menyampaikan manakala pemerintah tidak bisa melindungi, itu risiko karena memang tidak ada dalam Undang-undang,” katanya.

Itu lah mengapa, lanjut dia, angkutan umum harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk keselamatan penumpang, termasuk pajak ke pemerintah untuk menjamin hal tersebut.

“Kalau di aplikasi itu mana ada. Ini fenomenal, kami tidak berharap adanya kasus, tapi masyarakat kita kan kalau tidak kejedot dulu enggak tahu rasa sakit itu seperti apa,” katanya.

Menurut Jujun, harus ada deregulasi untuk memberi tahu kepada masyarakat terkait bahaya dan risiko penggunaan jasa ojek online tersebut.

“Deregulasi ini bukan untuk melindungi tapi untuk memberi tahu kalau ada yang seperti ini tidak boleh main-main,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs